Viral Sertifikat Halal di Produk 'Tuak, Beer Wine', Ini Penjelasan dari BPJPH
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Viral video produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.
Menanggapi video tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan hal-hal berikut ini.
“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan soal kehalalan produknya yang artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada Selasa (1/10/2024).
“Karena (produk itu) telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.
Kemudian yang kedua, Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan, penamaan produk halal itu sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
“Juga telah diatur oleh Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” ujarnya.
Maka berdasarkan peraturan tersebut, produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat tidak dapat mengajukan sertifikat halal.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” ujarnya.
“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya menjelaskan.
Misalnya saja produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Kemudian ada lagi contoh yang lain yakni produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk.
Kemudian ada juga 14 produk yang sertifikat halal diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Load more