Jakarta, tvOnenews.com - Dalam lima rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, disebutkan harapan kepada pemerintah mendatang agar mengisi posisi Menteri Agama (Menag) dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Seharusnya rekomendasi Pansus hanya menyangkut perbaikan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan haji serta tata kelolanya, bukan menyangkut orang yang mengisi jabatan tertentu,” ujar Oce Madril sebagaimana dalam keterangannya yang diterima oleh tim tvOnenews.com di Jakarat pada Selasa (1/10/2024).
Maka dari itu, Oce menilai rekomendasi Pansus Angket Haji DPR itu bermasalah.
Oce kemudian menjelaskan, tiga alasan mengapa dirinya menyebut Pansus Angket Haji DPR itu bermasalah.
“Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR. Menurut UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden,” ujarnya.
Maka berdasarkan landasan ini, dalam pengisian jabatan Menag, Presiden tidak boleh dan tidak dapat diintervensi sekalipun oleh siapapun termasuk Pansus.
“Rekomendasi Pansus tersebut offside, terlihat ada kepentingan pihak tertentu untuk mengincar kursi Menteri Agama mendatang dengan memanfaatkan hasil Pansus,” tandas Oce Madril.
“Kesannya belum apa-apa, politisi yang tergabung dalam Pansus Haji sudah mencoba “mengancam” Presiden mendatang terkait posisi Menteri Agama RI,” sambungnya.
Oce mengingatkan kepada semua pihak agar memberikan keleluasaan kepada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
“Berikan keleluasaan pada Presiden mendatang, Pak Prabowo Subianto untuk menentukan Menteri Agama, tanpa diintervensi,” kata Oce.
Kemudian poin kedua mengapa rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR itu bermasalah, kata Oce karena seharusnya fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji supaya lebih baik di masa mendatang.
“Misalnya, Pansus mendorong untuk melakukan legislative review atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meningkatkan pengawasan di lapangan,” sarannya.
“Tim DPR kan ikut mengawasi pelaksanaan haji di lapangan, seharusnya Tim DPR ini harus lebih efektif,” lanjut Oce.
Kemudian alasan ketiga kata Oce, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait hak angket.
“Berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3, telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
Maka dengan demikian, hasil Pansus Angket Haji DPR harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi (revisi UU Haji) maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan.
‘Supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tutup Oce.
Sebagai informasi, Pansus Angket Haji membacakan hasil kerjanya di hadapan sidang Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Dalam sidang itu, ada lima rekomendasi yang dibacakan oleh Nusron Wahid selaku Ketua Pansus. (put)
Load more