tvOnenews.com - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Gorontalo berinisial DH (DH) dan murid siswi Ketua OSIS berbuat asusila mengingat pesan Buya Yahya buntut link video syur mereka viral.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan guru madrasah berbuat asusila terhadap murid terekam dalam link video syur tersebut telah menjadi tersangka.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny Muji Rahayu dari Gorontalo dikutip, Sabtu (28/9/2024).
DH resmi menjadi tersangka atas laporan pihak kepolisian dari paman korban sebagai pelapor dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo sejak 23 September 2024.
Ilustrasi menonton link video syur guru madrasah dan korban Ketua OSIS di Kabupaten Gorontalo. (VIVA)
Hal itu membuat pihak kepolisian memproses penyelidikan yang sempat memeriksa 10 orang terdiri dari 8 saksi, satu korban hingga tersangka.
Henny menjelaskan aksi perbuatan asusila melibatkan siswi Ketua OSIS dengan guru madrasah di sebuah ruangan sekolah di Gorontalo.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan asusila yang terekam dalam link video syur tersebut sudah dilakukan sejak 2023.
Namun, ia menegaskan motif perbuatan asusila tersebut bukan didasari suka sama suka melainkan rayuan maut DH kepada korban.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," ucapnya.
Hal itu membuat hubungan terlarang antara DH dan korban berlanjut sehingga sering melakukan tindakan tidak senonoh.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," terangnya.
Sementara, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan keduanya telah menjalin asmara gelapnya sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," jelas AKBP Deddy.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo Rommy Bau menceritakan bahwa hubungan terlarang keduanya sudah diketahui pihak sekolah.
Hal ini bermula dari dua kali proses BAP sebelum link video syur durasi 7 menit tersebut tersebar hingga viral.
"Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya BAP. BAP saya yang pertama itu tahun lalu keduanya saya BAP namun negatif, tidak ada pengakuan," terang Rommy dikutip, Sabtu.
"Tapi ini saya lakukan secara tertutup, tidak terekspose untuk menjaga kewibawaan seorang guru dan menjaga siswa itu," sambungnya.
Romy melanjutkan bahwa tersangka DH (57) dan korban mendapat BAP kedua kalinya setelah mendapat aduan atas kecurigaan istri DH.
"Di mana istri dari guru tersebut datang di rumah saya dan mengeluhkan terkait masalah kedekatan guru dan siswa ini," imbuhnya.
Kepala MAN 1 Kabupaten Gorontalo itu menegaskan bahwa pihak sekolah memperingatkan DH dan korban sejak Agustus 2024.
"Jika dilanggar akan ada konsekuensinya yaitu dikeluarkan dari sekolah begitu juga dengan si guru," katanya.
Dari kasus link video syur melibatkan guru madrasah inisial DH dan korban telah melakukan dosa zina mengingatkan pesan Buya Yahya.
Dikutip tvOnenews.com melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (28/9/2024), Buya Yahya membahas soal dosa anak.
Buya Yahya. (Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya menyoroti soal pandangan dosa anak yang belum menikah masih ditanggung oleh orang tua.
Meski ada beberapa pendapat bahwa anak yang sudah meninggal dunia memiliki dosa juga tetap ditanggung orang tua.
Dari kasus korban siswi Ketua OSIS melakukan Zina di sekolah Gorontalo, Buya Yahya menekankan bahwa orang tua tidak selamanya menanggung dosa anaknya di akhirat.
Walaupun orang tua korban telah meninggal dunia membuat murid siswi tersebut Yatim Piatu sebagai dasar motif tersangka merayu untuk berbuat asusila.
Namun, Buya Yahya mengingatkan kepada semua orang tua berkaca dari kasus link video syur di Gorontalo tersebut berbicara dosa anak lebih ditekankan cara mendidik mereka.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menjelaskan cara anak mendapat pendidikan dari orang tua, seperti pembekalan ilmu shalat.
Ia menyebutkan jika pengenalan ilmu shalat maka orang tua tetap menanggung dosa anaknya karena tidak pernah dibekali ilmu agama.
"Anaknya tidak pernah shalat, sebab tidak pernah diajarkan," ungkap Buya Yahya.
Lanjut, pendakwah karismatik asal Blitar itu menyampaikan anak yang sudah baligh maka dosanya ditanggung sendiri.
"Jika anak sudah baligh dan melakukan dosa, maka dosa itu ditanggung sendiri, bukan ditanggung orang tua," imbuhnya.
"Dengan catatan, orang tua sudah mendidik, orang tua sudah mengantarkan ke tempat yang baik," sambungnya.
Sebaliknya, Buya Yahya menyinggung anak yang sudah dibekali ilmu agama termasuk menghindari zina tetap berbuat dosa maka orang tua tidak menanggung dosanya.
"Ada orang mendidik anaknya sudah benar, tapi anaknya masih badung, maka orang itu nggak dosa karena sudah mendidik dengan maksimal," paparnya.
"Anaknya masih melakukan keharaman, enggak dosa, karena sudah mendidik," tandasnya.
(hap)
Load more