Dari Kasus Link Video Syur Guru Madrasah dan Murid di Gorontalo Viral, Buya Yahya Beri Pandangan Dosa Anak Ditanggung...
- Istockphoto
tvOnenews.com - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kabupaten Gorontalo berinisial DH (DH) dan murid siswi Ketua OSIS berbuat asusila mengingat pesan Buya Yahya buntut link video syur mereka viral.
Guru madrasah dan murid siswi berasal dari MAN di Kabupaten Gorontalo menanggung malu akibat link video syur durasi 7 menit tersebar di media sosial.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan guru madrasah berbuat asusila terhadap murid terekam dalam link video syur tersebut telah menjadi tersangka.
"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny Muji Rahayu dari Gorontalo dikutip, Sabtu (28/9/2024).
DH resmi menjadi tersangka atas laporan pihak kepolisian dari paman korban sebagai pelapor dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo sejak 23 September 2024.
![]()
Ilustrasi menonton link video syur guru madrasah dan korban Ketua OSIS di Kabupaten Gorontalo. (VIVA)
Hal itu membuat pihak kepolisian memproses penyelidikan yang sempat memeriksa 10 orang terdiri dari 8 saksi, satu korban hingga tersangka.
Henny menjelaskan aksi perbuatan asusila melibatkan siswi Ketua OSIS dengan guru madrasah di sebuah ruangan sekolah di Gorontalo.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan asusila yang terekam dalam link video syur tersebut sudah dilakukan sejak 2023.
Namun, ia menegaskan motif perbuatan asusila tersebut bukan didasari suka sama suka melainkan rayuan maut DH kepada korban.
"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut," ucapnya.
Hal itu membuat hubungan terlarang antara DH dan korban berlanjut sehingga sering melakukan tindakan tidak senonoh.
"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," terangnya.
Sementara, Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman menyampaikan keduanya telah menjalin asmara gelapnya sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," jelas AKBP Deddy.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," sambungnya.
Load more