Meski dua menit bagian video syur tersebut memperlihatkan seorang siswi seragam Pramuka sedang menata ponsel miliknya agar tidak diketahui pelaku.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman pun memberikan ketegasan bagi orang-orang yang menyimpan link video syur tersebut agar tidak disebar di media sosial.
Terutama bagi yang memiliki video syur guru dan murid di Gorontalo itu dibagikan kepada orang lain menjadi perhatian utama AKBP Deddy.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," tegas AKBP Deddy dikutip Jumat (27/9/2024).
AKBP Deddy meminta kasus perbuatan asusila antara murid dan guru tidak diperpanjang sejak D (57) ditetapkan menjadi tersangka.
"Jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi, karena semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi," terangnya.
Sementara, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu menyatakan sang guru telah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Gorontalo.
Load more