"Yang pertama kalau jadi imam jangan ngebut-ngebut, jangan merepotkan makmum jungkir balik nanti," ucap Buya Yahya.
Ia menyarankan agar imam yang seperti kasus tersebut harus instropeksi diri demi menjaga kenyamanan makmum saat mengamalkan Surat Al Fatihah.
"Kalau memang Anda biasa shalat cepat tapi waktu jadi imam paling tidak betul-betul Anda yakin mereka di belakang kita tuh nyaman baca Fatihah, bukan harus ketinggalan," tegasnya.
Lanjut, pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menjelaskan hal kedua agar makmum tidak perlu mempunyai pandangan imam sangat cepat membaca Al Fatihah.
"Yang kedua sebagai makmum Anda enggak perlu ragu-ragu menduga oh jangan-jangan imamnya enggak baca Fatihah," tuturnya.
"Enggak perlu sampai di sana wong Anda tidak tanya langsung Kok, Anda enggak usah kaku dalam hal itu," lanjutnya.
Ia menyebutkan jika makmum terus berperspektif negatif terhadap imam yang sudah mengganti ke rukuk maka akan menimbulkan keraguan dalam ibadahnya.
"Maksud kami, Anda sebagai makmum enggak usah dihantui oleh keragu-raguan, jangan-jangan dia enggak baca Fatihah, kalau enggak baca Fatihah enggak sah shalatnya, Anda kena was-was nanti," terangnya.
Pendakwah karismatik usia 51 tahun itu menyatakan bahwa hukum membaca Surat Al Fatihah adalah wajib.
Hal ini mengacu pada Surat Al Fatihah salah satu termasuk dalam rukun shalat.
Ia kembali menegaskan bagi imam dan makmum tidak membaca Al Fatihah maka shalatnya tidak diterima oleh Allah SWT.
Load more