Demi Lanjutkan Penguatan Antikorupsi, Kemenag Gandeng KPK
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) Batch II bagi ASN yang memiliki kewenangan strategis di lingkungan Kemenag.
Pelatihan ini dilakukan Kemenag dengan bekerja sama dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelatihan yang disebut dengan PRESTASI ini dilakukan Kemenag sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dalam pelatihan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag juga telah mengambil langkah-langkah strategis melalui digitalisasi dan transparansi dalam berbagai layanan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan di Kemenag,” ujar Faisal Pusdiklat Tenaga Administrasi Ciputat, Selasa (24/9/2024).
Kegiatan itu seperti mendorong terbitnya petunjuk teknis untuk dana BOS dan komite, mendorong implementasi layanan transformasi digital melalui audit SPBE.
“Juga mempercepat pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), mendorong SBSN dengan pelaksanaan tender pra DIPA, mengawal PAPBJ dan P3DN melalui reviu, serta mendorong terbitnya Keputusan Menteri Agama tentang Manajemen Risiko,” terang Faisal.
Irjen Faisal kemudian mengatakan, kegiatan ini dilakukan pihaknya sebagai upaya preventif dalam pencegahan korupsi.
Tak hanya itu, pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan penerapan sistem pengendalian yang efektif.
"Dengan adanya pelatihan PRESTASI ini memperkuat langkah-langkah kami sebelumnya seperti digitalisasi layanan dan program pendidikan antikorupsi, untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
“Tindakan preventif ini bukan hanya sekedar strategi, tetapi juga wujud nyata dari tekad kami untuk mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berintegritas, sesuai dengan ekspektasi masyarakat,” sambungnya.
Faisal kemudian mengatakan bahwa Itjen Kemenag mengubah peran pengawasan dari watchdog menjadi pengawasan intern yang memastikan program Kemenag tidak hanya direncanakan.
“Tetapi juga dilaksanakan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Faisal.
Menurutnya, upaya-upaya tersebut kemudian terkalibrasi dengan hasil positif pada tata kelola di Kemenag.
“Seperti peningkatan hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (IACM), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Tatakelola Pengadaan(ITKP) Barang/Jasa , Survei Penilaian Integritas KPK, dan Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKHJI),” tuturnya.
Load more