Adapun ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
“Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dan hasil sanggah diumumkan sesuai jadwal Panitia Seleksi Nasional,” tegasnya.
Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenag itu lalu menjelaskan, pengumuman usai Sanggah Hasil Seleksi Administrasi rencananya akan diumumkan pada 21 - 27 September 2024.
Ali Ramdhani juga menegaskan, proses seleksi CPNS Kemenag tidak dipungut biaya.
“Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri,” ujarnya..
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” lanjutnya.
Ali menegaskan, keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Load more