Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief akhirnya secara gamblang menjelaskan perihal alokasi kuota tambahan di Penyelenggaraan Haji 2024.
Hal ini menyusul adanya dugaan dari Panitia Khusus (Pansus) DPR perihal penyimpangan kuota haji tambahan.
Lalu mengapa DPR permasalahkan mengenai kuota tambahan dan bagaimana duduk permasalahannya?
Hilman Latief menjelaskan, bahwa kuota haji 2024 sudah diberikan sejak bulan Juni 2023.
Dok. Suasana di Masjidil Haram saat Musim Haji 2024 (Sumber: MCH)
Dari situlah Kemenag kemudian menyusun rancangan dan menyiapkan teknis sejak Bulan September 2024.
“Kita sepakat dengan DPR untuk rapat lebih awal di bulan karena jelang Pemilu,” ujarnya.
Kemudian seiring waktu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000.
“Seiring waktu kita dapatkan informasi sebagaimana yang diumumkan Presiden bahwa Indonesia dapat kuota tambahan yang sangat signifikan jumlahnya yakni sebanyak 20 ribu,” ujar Hilman.
Dari sini kemudian, kata Hilman, Menteri Agama (Menag) melakukan langkah-langkah untuk mitigasi.
“Karena ini jumlah sangat besar dalam sejarah kita menerima kuota sebanyak ini,“ ungkapnya.
Hilman kemudian mengatakan bahwa rapat antara Kemenag dengan DPR cukup dinamis.
“Dalam rapat dengan DPR cukup dinamis, kita awalnya patokan 221 ribu, kuota awal 92 persen reguler 8 persen khusus,” jelasnya.
“Dengan dinamika yang ada dengan tambahan 20 ribu, waktu itu didorong bahwa untuk skema yang akan digunakan dan disepakati antara Menag dengan DPR dibagi 22.720 itu untuk haji reguler dan 19.220 untuk haji khusus,” lanjut HIlman.
Hilman mengakui saat itu ada gap informasi dan administrasi yang terjadi.
Hal ini karena kuota tambahan saat itu bisa dikatakan belum resmi didapatkan oleh Indonesia.
“Memang pada saat itu ada gap informasi dan gap administrasi. Dimana sebetulnya pada bulan Oktober dan November itu kita belum mendapatkan kuota itu secara resmi,” ujarnya.
Maka saat itu kata Hilman terjadi diskusi dan perdebatan hangat antara Menag dan DPR.
“Apakah 20 ribu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota ataukah menunggu itu masuk resmi atau kita bincangkan dl yang 221 ribu,” ujar Hilman.
“Kenapa? karena bulan November, Menteri Agama sudah keluarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) terkait dengan kuota haji reguler, nah 20 ribu itu belum masuk KMA itu, karena itu kan kuota tambahan,” lanjutnya.
Kemudian Menag Yaqut Cholil Qoumas kata Hilman lekas melakukan mitigasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Mitigasi ini kata Hilman, seperti bagaimana mengatur jemaah Indonesia dan dimana lokasinya dan lain sebagainya.
“Karena kita tahu jemaah haji indonesia kan kita di zona 3 dan 4. Nah muncul zona itu juga baru tahun ini, baru dilakukan 2024 ini,” jelas Hilman.
Oleh karenanya Menag dan Menhaj Arab Saudi melakukan diskusi perihal persiapan dengan bertambahnya kuota sebanyak 20 ribu itu.
“Kita diskusikan, ada berapa zona, biaya berapa dan akhirnya sampai pada satu kesimpulan bahwa perlu rasionalisasi untuk kuota tambahan itu agar penempatannya lebih managebel,” tandas Hilman.
Hal ini karena kata Hilman saat itu Kerajaan Arab juga sedang mengurangi tempat Taraddudi (shuttle).
“Maka harus menggeser sebagian jemaah ke non taraddudi yakni yang bisa dilewati dari Mina ke Muzdalifah,” ujarnya.
“Kemudian ada non tarodudi jadi langsung pergi bus. Dari situ, 10 ribu geser ke depan yang artinya non tarodudi itu lokasi haji khusus,” lanjut Hilman.
Maka atas dasar itulah, kemudian dilakukan kesepakatan antara kedua negara.
“Lalu dilakukan MoU antara Menag dan Kementerian Haji Arab pada 8 januari 2024. Skema itu yang diapprove oleh kedua negara,” tandasnya.
Dok. Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bahas Persiapan Haji 1445 H/2024M (Sumber: Kemenag)
Maka dari sinilah menurut Hilman ada gap informasi.
“Di situlah ada gap informasi makanya keputusan yang dilakukan 27 Npvember berbeda selisih angka dengan yang ditandatangani oleh Menag dan Menteri Haji,” jelas Hilman.
Hilman mengakui dirinya bukan ahli hukum, namun menurutnya Menag memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan saat kondisi itu.
Karena Menag kata Hilman, tidak ingin kejadian 2023 terulang dimana jumlah kuota tambahan saat itu sebenarnya jauh di bawah 2024.
“Saya bukan Ahli Hukum, namun Menag punya kewenangan. Kita berkaca betul dengan 2023 yang tidak ingin terjadi lagi apalagi ini jumlah tambahan lebih banyak,” ujarnya.
“Tahun 2023 tambahan 8.000 kita lihat situasi sangat padat dan berat yang dimanage jadi tahun ini sebelum terjadi tambahan itu kami juga sudah diminta mitigasi tentang apa yang kemungkinan dilakukan agar tidak terjadi kepadatan di Mina,” lanjutnya.
Untuk kepadatan di Mina sendiri, Hilman mengatakan sebenarnya sempat tercetus masukan dari Kerajaan Arab agar jemaah Indonesia yang banyak itu tanazul yakni tidak menginap di Mina namun kembali ke hotel.
Hilman kemudian mengatakan itu akan sulit mengingat jemaah haji Indonesia 99.9 persen merupakan jemaah baru.
“99,9 persen jemaah kita jemaah baru yang ingin merasakan sensasi tinggal di mina karena itu pengalaman spiritual yang penting buat mereka,” ujarnya.
Maka kata Hilman, langkah itu tidak diambil dan Memang memilih kebijakan alokasi penempatan jemaah.
Hilman juga memastikan tidak ada jual beli kuota haji di penyelenggaran tahun 1445H/2024M.
“Kemenag itu lebih kepada referensi biaya, layanan tambahan ditentukan oleh penyedia layanan di Indonesia dan mitra penyedia layanan Saudi,” tandasnya.
“Intinya kemenag tidak dalam posisi memperjualkan kuota. Uangnya juga tidak ada yang masuk ke Kementerian. Saat pelunasan kan uang ke BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji),” lanjutnya.
Hilman menjelaskan bahwa biaya haji khusus itu sudah diatur sebesar $8.000.
Setiap paket layanan itu kata Hilman akan disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan, termasuk lokasi hotel, makanan, serta pelayanan di Makkah dan Madinah.
Hilman juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap biaya haji yang terlampau mahal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran harga haji yang tidak rasional, seperti yang mencapai Rp1 miliar. Itu bukan harga yang sesuai ketentuan,” uajrnya.
“Harga haji khusus berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta, tergantung layanan yang dipilih,” tambahnya.
Hilman juga memastikan bahwa Kemenag terus berupaya dalam memberikan kebutuhan-kebutuhan yang diminta oleh tim pansus haji DPR.
“Kami di kemenag terus berupaya dengan tim pansus dengan mengirim yang dibutuhkan mulai saksi hingga dokumen,” katanya.
“Posisi kita dengan full tim siap berikan keterangan-keterangan itu kepada pansus termasuk dokumen-dokumen yang diminta,” sambungnya.
Hal ini karena kata Hilman, karena DPR adalah mitra Kemenag. (put)
Load more