Dirjen PHU Akhirnya Buka-bukaan Soal Alokasi Kuota Tambahan Haji
- Istimewa
“Apakah 20 ribu akan digunakan langsung masuk sebagai kuota ataukah menunggu itu masuk resmi atau kita bincangkan dl yang 221 ribu,” ujar Hilman.
“Kenapa? karena bulan November, Menteri Agama sudah keluarkan KMA (Keputusan Menteri Agama) terkait dengan kuota haji reguler, nah 20 ribu itu belum masuk KMA itu, karena itu kan kuota tambahan,” lanjutnya.
Kemudian Menag Yaqut Cholil Qoumas kata Hilman lekas melakukan mitigasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Mitigasi ini kata Hilman, seperti bagaimana mengatur jemaah Indonesia dan dimana lokasinya dan lain sebagainya.
“Karena kita tahu jemaah haji indonesia kan kita di zona 3 dan 4. Nah muncul zona itu juga baru tahun ini, baru dilakukan 2024 ini,” jelas Hilman.
Oleh karenanya Menag dan Menhaj Arab Saudi melakukan diskusi perihal persiapan dengan bertambahnya kuota sebanyak 20 ribu itu.
“Kita diskusikan, ada berapa zona, biaya berapa dan akhirnya sampai pada satu kesimpulan bahwa perlu rasionalisasi untuk kuota tambahan itu agar penempatannya lebih managebel,” tandas Hilman.
Hal ini karena kata Hilman saat itu Kerajaan Arab juga sedang mengurangi tempat Taraddudi (shuttle).
“Maka harus menggeser sebagian jemaah ke non taraddudi yakni yang bisa dilewati dari Mina ke Muzdalifah,” ujarnya.
“Kemudian ada non tarodudi jadi langsung pergi bus. Dari situ, 10 ribu geser ke depan yang artinya non tarodudi itu lokasi haji khusus,” lanjut Hilman.
Maka atas dasar itulah, kemudian dilakukan kesepakatan antara kedua negara.
“Lalu dilakukan MoU antara Menag dan Kementerian Haji Arab pada 8 januari 2024. Skema itu yang diapprove oleh kedua negara,” tandasnya.
![]()
Dok. Menag Yaqut dan Menhaj Taufiq Bahas Persiapan Haji 1445 H/2024M (Sumber: Kemenag)
Maka dari sinilah menurut Hilman ada gap informasi.
“Di situlah ada gap informasi makanya keputusan yang dilakukan 27 Npvember berbeda selisih angka dengan yang ditandatangani oleh Menag dan Menteri Haji,” jelas Hilman.
Hilman mengakui dirinya bukan ahli hukum, namun menurutnya Menag memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan saat kondisi itu.
Karena Menag kata Hilman, tidak ingin kejadian 2023 terulang dimana jumlah kuota tambahan saat itu sebenarnya jauh di bawah 2024.
Load more