tvOnenews.com - Banyak cara untuk selalu ingat kepada Allah SWT, salah satunya dengan amalan Dzikir.
Meski Dzikir menjadi amalan sunnah yang ringan, namun memiliki keutamaan yang sangat besar bagi umat muslim.
Keutamaan yang dapat diraih mulai dari mendapatkan pahala, segala dosa terampuni, hingga kelancaran rezeki.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan terdapat satu waktu terlarang untuk berdzikir.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal terserbut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, pada dasarnya, umat Islam dianjurkan untuk perbanyak dzikir dalam berbagai kesempatan.
Ketika beraktivitas di kantor, dalam perjalanan, maupun ketika membersihkan rumah. Saat itulah bisa dimanfaatkan untuk perbanyak dzikir kepada Allah.
Adapun bentuk dzikir ini beragam, basmalah pun termasuk bagian daripada dzikir.
Buya Yahya. (Ist)
Kemudian Buya Yahya mengingatkan mengenai bacaan dzikir di toilet.
Tak sedikit orang yang mengira kalau dzikir dilarang di kamar mandi atau toilet yang menyatu dengan kloset.
Ternyata menurut Buya Yahya, membaca dzikir di dalam toilet bukanlah perbuatan yang dilarang, melainkan hukumnya makruh.
"Maka hukumnya membaca dzikir di dalam toilet tidak haram, hukumnya adalah makruh," tutur Buya Yahya.
"Membaca dzikir waktu berada di toiket hukumnya makruh," sambungnya.
Itulah mengapa ketika wudhu di dalam toilet tetap boleh untuk membaca basmalah, meski tidak diucapkan secara lisan.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada dzikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," jelas Buya Yahya.
Walaupun dzikir di kamar mandi hukumnya makruh, Buya Yahya menegaskan bahwa hukumnya menjadi haram ketika dilakukan saat buang hajat.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berdzikir itu haram," katanya.
"Ada yang keluar, berdzikir, haram," terusnya.
Perlu dipahami bahwa jika hanya duduk di kloset atau berada di dalam toilet, maka hukumnya adalah makruh untuk dzikir secara lisan tapi masih boleh di dalam hati.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat dzikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berdzikir dengan hati," terang Buya Yahya.
Akan tetapi hukum dzikir menjadi haram jika dilakukan saat buang hajat, tepatnya ketika kotoran sedang keluar.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," pungkasnya.
Oleh sebab itu, janganlah berdzikir bila sedang buang air besar ataupun kecil. (far/kmr)
Load more