"Membaca dzikir waktu berada di toiket hukumnya makruh," sambungnya.
Itulah mengapa ketika wudhu di dalam toilet tetap boleh untuk membaca basmalah, meski tidak diucapkan secara lisan.
"Maka yang wudhu di dalam toilet, maka hendaknya dia waktu membaca bismillah tidak usah diterangkan karena termasuk bagian daripada dzikir, hukumnya makruh tapi tidak haram," jelas Buya Yahya.
Walaupun dzikir di kamar mandi hukumnya makruh, Buya Yahya menegaskan bahwa hukumnya menjadi haram ketika dilakukan saat buang hajat.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian anda berdzikir itu haram," katanya.
"Ada yang keluar, berdzikir, haram," terusnya.
Perlu dipahami bahwa jika hanya duduk di kloset atau berada di dalam toilet, maka hukumnya adalah makruh untuk dzikir secara lisan tapi masih boleh di dalam hati.
Load more