News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Sekarang Pertimbangkan Halal dan Haramnya Kalau Koleksi Binatang Ini, Ustaz Abdul Somad Sebut Dilarang Berdasarkan...

Bahkan hal itu dianggap wajar sebagian orang. Sebagai umat muslim, sepertinya harus mempertimbangkan kembali binatang ini halal dan haramnya. Simak penjelasan..
Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIB
Mulai Sekarang Pertimbangkan Halal dan Haramnya Kalau Koleksi Binatang Ini, Ustaz Abdul Somad Sebut Dilarang Berdasarkan...
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/kolase

Jakarta, tvOnenews.com-- Mengoleksi dengan pelihara binatang atau hewan buas dan reptil memang dimiliki sebagian orang. 

Bahkan hal itu dianggap wajar sebagian orang. Sebagai umat muslim, sepertinya harus mempertimbangkan kembali halal dan haramnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disampaikan Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam ceramah pendeknya di YouTube pasukanalmahdi, dikutip Sabtu (7/9/2024). 

Menurut Ustaz Abdul Somad perlu dipikirkan kembali untuk pelihara reptil, seperti ular piton.

Memang namanya hobi itu rasa tersendiri yang dimiliki seseorang. Tetapi perlu tahu, Ustaz Abdul Somad tegaskan menurut madzhab Imam Syafii itu haram

 

"Jadi menyalurkan hobi untuk pelihara binatang itu boleh berdasarkan hadis ya Abu ‘Umair An Nughair ya mafa'alan hair. Koleksi itu menolong kita di hadapan Allah jangan koleksi yang membuang harta," kata Ustaz Abdul Somad.

"Bayangkan kalau antum memelihara anjing herder anjing pudel anjing ini, untuk salonnya aja sejuta. Sementara biaya salonnya saja sejuta dan belum shampo yang lainnya mahal," sambungnya bercerita. 

"Makan ular piton itu berapa ayamnya, wong kita aja makan iwak asin," celetuk UAS buat ketawa jama'ah. 

Sehubungan dengan ular, mengingatkan kita pada sebuah hadits sahih. Mampu mencerahkan siapapun kalau boleh atau tidak pelihara ular.

Hadis Riwayat Muslim menyebutkan, dari ’Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi Muhammad SAW bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ ، وَالْفَأْرَةُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ ، وَالْحُدَيَّا

 

Artinya: ”Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram: Ular, gagak abqa’, tikus, anjing galak, dan elang. (HR Muslim 1198). 

 

Kendati demikian, Ustaz Abdul Somad mengigatkan seluruh jamaah untuk pelihara binatang atau hewan yang memudahkan langkah kita ke Surga-Nya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Kalau saya menganjurkan kalau mau pelihara peliharalah burung bukan yang lain. Saya nggak tertarik burung tapi ke ular. Sehingga dicari burung yang mirip mungkin warnanya" candanya menjelaskan," tegas Ustaz Abdul Somad.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT