Mereka berkumpul di kediaman Abdullah bin Jad'an at-Taimi karena faktor usia dan kebangsawanannya.
Dalam perjanjian tersebut, mereka bersepakat dan berjanji bahwa manakala ada orang yang dizalimi di Makkah, baik dia penduduk asli maupun pendatang.
Maka mereka akan bergerak membelanya hingga haknya yang telah dizalimi dikembalikan lagi kepadanya.
Rasulullah turut menghadiri perjanjian tersebut.
Setelah beliau dimuliakan oleh Allah dengan Risalahnya, Nabi Muhammad SAW bersabda, hal ini ditemukan dalam beberapa riwayat.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شَهِدْتُ حِلْفَ الْمُطَيَّبِينَ مَعَ عُمُومَتِي وَأَنَا غُلَامٌ فَمَا أُحِبُّ أَنَّ لِي حُمْرَ النَّعَمِ وَأَنِّي أَنْكُثُهُ
Sesungguhnya Nabi bersabda: “Aku pernah menyaksikan Hilfa al Muthoyyabin bersama para pamanku sewaktu aku masih kecil. Aku tidak ingin membatalkannya dengan mendapatkan unta merah.
Load more