Namun pada pertengahan hari keadaan terbalik, kemenangan justru berpihak pada Kinanah.
"Perang Fijar" dinamakan demikian karena dinodainya kesucian asy-syahrul haram (bulan yang dilarang perang di dalamnya).
Dalam perang ini, Nabi Muhammad SAW ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka.
Perang ini mendorong terbentuknya "Hilful Fudul," sebuah perjanjian untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak orang yang tertindas.
Hilful fudhul adalah perjanjian kebulatan tekad/sumpah setia pada bulan Dzulqa'dah, di suatu bulan haram.
Banyak Kabilah-kabilah Quraisy yang ikut berkumpul pada perjanjian tersebut yaitu Bani Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin Kilab dan Taim bin Murrah.
Load more