tvOnenews.com - Ketika sudah menikah, berhubungan intim suami dan istri untuk menyalurkan hasrat seksual tidak dilarang dalam agama Islam.
Terkadang suami menolak setiap kali istri mengajaknya untuk berhubungan intim. Tetapi, ketika suami mengajak dan istri menolak disebut berdosa.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum dalam Islam bila suami menolak ajakan Istri untuk berhubungan intim.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayanga di kanal YouTube Al Bahjah TV, awalnya Buya Yahya menegaskan bahwa agama Islam sudah mengatur secara tegas terkait hubungan intim suami istri.
"Ada keseimbangan di dalam fiqih, di dalam syariat kita," tegas Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Bahkan terdapat ancaman bagi para istri yang tanpa uzur menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim.
"Kalau seorang wanita diajak suaminya ke atas ranjang kemudian dia ogah-ogahan tanpa uzur maka dia terkutuk," ujarnya.
"Karena bukan diajak naik gunung, ini diajak untuk sebuah kesenangan, maka marah suaminya maka wanita tersebut akan dikutuk malaikat karena menunjukkan wanita tersebut tidak peduli," sambungnya.
Buya Yahya. (Ist)
Lain hal bila memang ada uzur atau halangan yang membuatnya tidak bisa melayani suami, seperti sedang haid atau sakit.
"Kalau ada uzur enggak punya dosa," jelas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana bila suami yang justru menolak ajakan istri untuk berhubungan intim?
Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam kasus suami yang menolak.
"Jika istri yang menginginkan kemudian kok suami tidak memberi tanpa ada uzur, di akhirat dia dosa tapi enggak bisa menuntut di mahkamah," terang Buya Yahya.
"Kecuali baru bisa nuntut kalau suami tanpa uzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," terusnya.
Maka suami akan mendapatkan dosa bila menolak ajakan istri berhubungan intim, sementara jika sudah lebih dari 4 bulan maka istri boleh mengadukan ke mahkamah.
"Jadi kalau suami tidak menggauli istrinya tanpa ada uzur, Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.
"Kalau ada suami tidak memberi nafkah batin lebih dari 4 bulan kepada istrinya maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," imbuhnya.
Meskipun belum sampai 4 bulan, namun suami yang tanpa uzur tetap mendapat dosa bila menolak ajakan istri untuk berhubungan intim.
"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri yang tidak diberi oleh suami secara batin, maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah tapi dosa suami tanpa uzur menelantarkan istri," tegas Buya Yahya.
"Maka ya semestinya enggak semacam itu, haram seorang suami menelantarkan istrinya, enggak ada uzur dia," lanjutnya.
Maka Buya Yahya mengimbau agar suami tidak menolak ajakan istri jika tak ada uzur.
Pasalnya, penolakan tersebut akan membuat pintu zina terbuka dan godaan setan lebih mudah masuk.
"Ada di rumah enggak ada uzur enggak mau melayani adalah dosa suami semacam itu," kata pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini.
"Nauzubillah terbuka pintu setan nanti," pungkasnya. (far/kmr)
Load more