Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI Adib menyampaikan ada 10 rekomendasi dari hasil Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan.
Adib menyebutkan 10 rekomendasi hasil Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan bertajuk "Pengarusutamaan Moderasi Beragama" untuk mencegah dan resolusi konflik sosial berbasis agama.
"Rekomendasi-rekomendasi ini sangat powerful dan penting untuk ditindaklanjuti, baik dalam pencegahan maupun resolusi konflik," ungkap Adib dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Ia menjelaskan acara tersebut sangat penting untuk menciptakan kolaborasi lintas sektoral.
Hal itu bertujuan agar keharmonisan antarumat beragama terus terjaga di Indonesia.
Ia menyampaikan harmoni antarumat beragama harus terus ditekankan saat beberapa perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, serta tokoh agama menghadiri acara tersebut.
Menurutnya, rekomendasi yang terdapat dalam salah satu 10 poin tersebut bisa mendorong pemerintah dan masyarakat berkolaborasi dalam pencegahan konflik sosial.
Terutama konflik sosial berbasis dimensi keagamaan yang harus dihindari melalui optimalisasi sistem peringatan dini.
Ia mengatakan cara mengoptimalisasinya melalui satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk mengoordinasikan upaya pencegahan konflik.
"Kolaborasi dalam pencegahan konflik ini sangat penting. Kita akan merumuskan bagaimana bentuk kolaborasi tersebut agar dapat berjalan efektif," jelasnya.
Ia merincikan 10 rekomendasi dari hasil acara tersebut. Pertama, sistem koordinasi terpadu yang dibangun antarlembaga.
Ia menyampaikan pembentuk satuan tugas lintas kementerian dalam memantau keefektifan koordinasi meliputi Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Rekomendasi kedua meliputi integrasi data dan informasi antara kementerian/lembaga untuk deteksi dini.
Rekomendasi ketiga berupa FKUB memiliki peran yang dikuatkan dalam mediasi dan edukasi keagamaan.
Rekomendasi keempat membentuk Tim Khusus Pengawasan Pelaksanaan Pilkada bisa melalui perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan kepolisian.
Rekomendasi kelima melalui peredaman konflik dalam upaya membentuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan literasi.
Rekomendasi keenam berupa kapasitas SDM yang dikuatkan melalui pelatihan dan sertifikasi mediator konflik.
Rekomendasi ketujuh meliputi forum dialog inter dan antaragama yang dikuatkan untuk berkelanjutan.
Rekomendasi kedelapan berupa kebijakan afirmatif dan inklusif dikuatkan untuk menangani konflik keagamaan.
Rekomendasi kesembilan berupa penggunaan media sosial untuk kampanye perdamaian dan moderasi beragama.
Rekomendasi terakhir yakni sinergi dan koordinasi lintas lembaga yang harus terus ditingkatkan melalui pemerintah di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP).
"Ini termasuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, kepolisian, TNI, FKUB, dan LSM untuk memastikan tindakan yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi konflik," tandas Adib.
(ant/hap)
Load more