Dalam penjelasannya lagi, Buya Yahya sebut perlu dilihat kasus kehamilannya.
Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim. Namun wali hakim atau kiai yang dimintai tolong nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. (klw)
Waallahualam.
Load more