Laporkan Akun yang Sebarkan Isu Hamil di Luar Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Batal Diperiksa, Ingatkan Pesan Buya Yahya Hukum Islam.....
- dok.instagram
Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan kalau menikah karena hamil duluan itu hukumnya sah.
Hal hukum sah atau tidak, tergantung masuk ke madzhab apa. Sebab dalam islam cukup banyak.
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," ungkap Buya Yahya.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.
Dengan tegas Buya Yahya menjelaskan kalau mengulang pernikahan, setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
"Membongkar aib itu kebodohan," tegasnya lagi.
Sementara itu, menurut Buya Yahya dalam Madzhab Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.
"Memang Imam Ahmad disebut tidak sah, karena menurut madzhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," ucap Buya Yahya.
"Sementara madzhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," sambungnya.
Menurut madhzab Imam Syafii, wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.
Namun jika kasusnya hamil di luar nikah, maka menurut Buya Yahya boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.
"Kalau tidak ada suaminya maka pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.
Lantas bagaimana nasab anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah? "Ini panjang," kata Buya Yahya.
Dalam penjelasannya lagi, Buya Yahya sebut perlu dilihat kasus kehamilannya.
Misalnya baru hamil 3 bulan setelah menikah kemudian lahir, maka jelas itu tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
"Perempuan tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada bapaknya, karena tiga bulan dinikahi lahir," ujar Buya Yahya.
Jika kemudian anak tersebut sudah besar dan ingin menikah, tidak perlu bingung kata Buya Yahya karena ada yang namanya wali hakim. Namun wali hakim atau kiai yang dimintai tolong nantinya harus bijak dan tak boleh membongkar aib bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. (klw)
Waallahualam.
Load more