Maka terkait urusan hukum nikah saat hamil duluan ia sebut sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat?.
"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," jelasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menyampaikan kalau menikah karena hamil duluan itu hukumnya sah.
Hal hukum sah atau tidak, tergantung masuk ke madzhab apa. Sebab dalam islam cukup banyak.
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, dan madzhab Imam Maliki, Madzhab Imam Abu Hanifa, bahwa menikahnya orang yang hamil adalah sah," ungkap Buya Yahya.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi," lanjutnya.
Dengan tegas Buya Yahya menjelaskan kalau mengulang pernikahan, setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.
Load more