Tolong Makan Kadal Gurun atau Dhab saat di Kondisi ini, Dibolehkan Nabi Muhammad SAW, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasannya
- Kolase Instagram/@aphotogintime & Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Ia berasumsi bahwa Nabi Muhammad SAW tidak ingin menyulitkan umatnya untuk memaksa mencari makanan yang halal.
"Ahli perang itu kondisi medannya beda dengan kondisi orang biasa, silahkan Anda cek tanya kepada orang-orang yang biasa ke hutan dan perang," tuturnya.
"Tidak setiap tempat yang datang di medan perang ditemukan makanan yang sah dalam kondisi-kondisi biasa," lanjutnya.
"Tapi apakah ke hutan Anda temukan itu semua? Belum tentu, menunya akan berbeda," sambungnya.
Ia menganggap Khalid mempunyai kecerdasan saat menjadikan dhab sebagai bahan makanan dengan cara mengetes hukum halal dan haramnya kepada Nabi Muhammad SAW.
Hal ini sangat membantu agar tenaga yang dimiliki seseorang saat berperang tetap terjaga, terutama dalam kondisi membela agama.
"Sebab kalau saya tidak menemukan hukumnya nanti saya berperang enggak ada kambing guling, kambing bakar dan sebagainya," tandasnya.
Ia menjelaskan hukum memakan kadal gurun atau dhab halal diambil dari Abdullah Bin Umar RA meriwayatkan hadits Imam Al-Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad, begini bunyinya:
قَالَ (ابن عمر رضي الله عنه): كَانَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلىالله عليه وسلم، فِيهمْ سَعْدٌ، فَذَهَبُوا يَأْكُلُونَ مِنْ لَحْمٍ،فَنَادَتْهُمُ امْرَأَةٌ مِنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم،إِنَّهُ لَحْمُ ضَبٍّ، فَأَمْسَكُوا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:كُلُوا أَوِ اطْعَمُوا، فَإِنَّهُ حَلاَلٌ أَوْ قَالَ: لاَ بَأْسَ بِهِ وَلكِنَّهُلَيْسَ مِنْ طَعَامِي
Artinya: Abdullah Bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata, "Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi SAW yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging Biawak dhab’. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: "tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku." (HR. Bukhari)
Load more