Sehingga aturan ini berlaku untuk suami dan istri yang bersentuhan secara sengaja ataupun tidak sengaja dilakukan.
"Baik yang disentuh maupun yang menyentuh, sengaja atau tidak sengaja," tambahnya.
Sementara itu, dalam madzhab Maliki aturannya berbeda yaitu menganggap batalnya wudhu jika sentuhannya dibarengi dengan syahwat.
"Adapun madhzab Maliki ada rinciannya, jika ada syahwat batal," ungkap Buya Yahya.
Kemudian pada madzhab Hanafi, ternyata batalnya wudhu dengan sentuhan suami istri hanya berlaku, jika sudah sampai tahap hubungan intim.
"Madzhab Hanafi, biarpun ada syahwat tidak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa," ucapnya menerangkan.
Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa boleh saja jika menggunakan salah satu di antara madzhab tersebut.
Load more