Jakarta, tvOnenews.com-- Memelihara kucing dalam Islam memang dipahami dengan beragam.
Hal ini seiring juga beragam pendapat para ulama, tapi umumnya diperbolehkan. Salah satunya, disampaikan Ustaz Khalid Basalamah soal pelihara kucing yang ternyata kala itu, hanya Abu Hurairah di zaman Nabi.
"Walaupun Abu Hurairah (sahabat Nabi Muhammad SAW) pernah memeliharanya, itu cuma beliau (Abu Hurairah yang pelihara kucing) yang lainnya (sahabat Nabi SAW) tidak ada yang pelihara, tapi memang Nabi tidak tegur," jelas Ustaz Khalid dalam YouTubenya.
Namun, Ustaz Khalid menjelaskan kucing lumrah dipelihara di Indonesia. Ia mengingatkan kucing masuk golongan hewan bertaring.
Nggak kebayang belum lagi, kalau kucing itu terus kawin dan beranak di Rumah. Tentu semakin menyebarkan kotoran.
"Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan yang bertaring yang dilarang untuk dimakan itu semuanya najis," ungkapnya.
"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," pesan Ustaz Khalid di YouTube Khalid Basalamah Official.
Di sini lain, Buya Yahya menjelaskan kalau kucing termasuk hewan suci dan yang sangat akrab dengan manusia.
Bahkan kucing bisa menjadi teman bagi manusia. Juga disebut kalau kucing bukan termasuk hewan yang najis.
"Jumhur ulama mengatakan, kucing adalah yang dikatakan minatawwabin artinya suci, karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian dan di rumah kalian," jelas Buya Yahya.
Sehubungan dengan kucing, kalau merawatnya itu bersifat Sunnah. Hal ini sebagaimana dalam, Imam Ibnu Hajar Haitami dalam kitab Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra [Beirut, Dar Kutub al Ilmiyah, 1971], juz 4, halaman 240] mengatakan bahwa hukumnya sunnah memuliakan dan merawat kucing dengan cinta penuh kasih. Ia berkata;
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: "Dianjurkan memuliakan kucing, dan wajib bagi pemiliknya memberikan makan kepadanya jikalau kucing itu tidak bisa mencari makan sendiri."
Sementara untuk merawat, memberi makan kucing, hal ini juga sudah dianjurkan dalam hadits sahih. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah bersabda dari Abdullah bin Umar;
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ، سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ. رواه مسلم.
Artinya; "Sungguh Rasulullah SAW. telah bersabda, “Ada seorang wanita yang diazab karena seekor kucing. Ia mengurung kucingnya sampai mati, lalu ia masuk neraka karenanya. Ia tidak memberikan makan dan minum kucingnya. Bahkan ia mengurungnya. Ia tidak meninggalkan makanan untuknya, sehingga ia memakan apa yang keluar dari bumi.”
Lalu, bagaimana hukum untuk mensterilkan kucing dalam Islam?.
Lebih lanjut, dalam ceramah Buya Yahya di YouTube Al Bahjah Tv, dikutip Kamis (22/8/2024). Dijelaskan perihal sterilisasi hewan seperti kucing.
Menurut Buya Yahya kalau sterilisasi, jadi hal biasa prosesnya. Sebab tidak hanya digunakan pada hewan peliharaan yang tidak bisa dimakan.
Juga bisa pada hewan yang bisa dimakan, misalnya hewan ternak boleh atau sah-sah saja disterilkan dengan tujuan baik, seperti digemukkan.
"Para ulama membahas soal hal ini kucing boleh disterilkan, dan memang begitu adanya. Dan caranya bukan cara menyiksa," ucapnya menambahkan.
"Sterilisasi dilakukan dengan cara medis yang baik maka yang demikian diperkenankan untuk binatang," terang Buya Yahya.
"Berbeda dengan manusia sudah jelas tidak boleh disterilkan agar tidak hamil," sambungnya.
Sekian penjelasan di atas, kalau mensterilkan menurut Buya Yahya binatang atau hewan dalam islam diperbolehkan selama tujuannya baik dan dilakukan sesuai syariat Islam.
Sementara Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk melepaskannya saja. Sebagai tambahan informasi, melansir NU Online, kalau berdasarkan mazhab Syafi'i, sebenarnya hukum asal mengebiri kucing adalah tidak diperbolehkan.
Dalam mazhab Syafi'i, kebiri terhadap hewan hanya boleh dilakukan ketika memenuhi tiga syarat:
1. Dagingnya halal dikonsumsi.
2. Kebiri dilakukan di saat usia kucing masih kecil dan
3. dilakukan pada saat cuaca normal, sehingga secara umum dapat menjamin keselamatan nyawanya. (Klw)
Waallahualam
Load more