Jakarta, tvOnenews.com-- Dalam surah An-Nisa ayat 93 ini, dijelaskan bagaimana hukum Allah SWT terhadap pelaku yang membunuh seorang mukmin?.
Sehingga seolah-olah si pembunuh tersebut, disamakan dengan orang yang tidak beriman karena kejahatan yang dilakukannya sama sekali tidak layak bagi orang beriman.
Berikut lafal ayat 93, dirangkum dari laman Qur'an Kementerian Agama (Kemenag):
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
Wa may yaqtul mu'minam muta‘ammidan fa jazā'uhū jahannamu khālidan fīhā wa gaḍiballāhu ‘alaihi wa la‘anahū wa a‘adda lahū ‘ażāban ‘aẓīmā(n).
Artinya: "Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar."
Dalam tafsir Tahlili, disampaikan kalau, ayat ini menyebutkan hukuman yang akan ditimpakan kepada mukmin yang membunuh mukmin yang lain dengan sengaja, sama dengan hukuman yang disediakan Allah swt untuk orang yang tidak beriman.
Sehingga seolah-olah si pembunuh disamakan dengan orang yang tidak beriman, karena kejahatan yang dilakukannya sama sekali tidak layak bagi orang yang beriman.
Menurut ayat ini, hukuman yang akan diterapkan untuknya ialah azab neraka yang kekal di dalamnya dan kemurkaan serta laknat Allah. Neraka Jahanam merupakan azab yang paling berat.
Kekekalan seseorang dalam neraka menunjukkan bahwa Allah tidak menerima tobatnya. Sedang laknat Allah berarti dijauhkan dari rahmat-Nya selama-lamanya. Kemurkaan Allah kepada seseorang akan menjauhkannya dari keridaan-Nya, di samping itu masih disediakan pula untuknya azab yang besar yang tidak dijelaskan dalam ayat ini.
Sementara itu, menurut peraturan yang telah ditentukan dalam agama, yaitu: apabila dalam sidang pengadilan seseorang telah terbukti bersalah, maka terhadapnya dijatuhkan dan dilaksanakan hukum kisas, yaitu pembalasan yang setimpal, nyawa dengan nyawa.
Tetapi, apabila ahli waris dari yang terbunuh memberikan maaf dan tidak menghendaki pelaksanaan hukuman kisas terhadap si pembunuh, maka pihak si pembunuh diwajibkan membayar diat, yang harus dilaksanakan dengan cara yang baik.
Artinya: harus dibayar oleh yang bersangkutan pada waktu dan dengan jumlah yang ditetapkan oleh pengadilan tanpa mengulur-ulur waktu. Sebaliknya pihak yang akan menerima harus bersabar sampai datangnya waktu yang telah ditetapkan dan tidak mendesak (lihat al-Baqarah/2:178). (Klw)
waallahualam
Load more