News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sampai Hewan Lucu Ini Dipelihara di Rumah, walaupun Menggemaskan tapi Kata Buya Yahya Bikin Rugi...

Hewan ini memang lucu dan menggemaskan tapi tolong jangan dipelihara di rumah, Buya Yahya jelaskan mengapa sebaiknya hewan ini tidak jadi peliharaan di rumah.
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:59 WIB
Buya Yahya, jangan pelihara hewan ini di rumah
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Walaupun hewan ini lucu dan menggemaskan, sebaiknya jangan sampai dipelihara di rumah.

Padahal hewan ini sering dijadikan peliharaan di rumah, tetapi ternyata Buya Yahya justru anjurkan agar tak dipelihara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas hewan apakah yang dimaksud oleh Buya Yahya?

Mengapa sampai tidak dianjurkan menjadi hewan peliharaan di rumah?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hewan peliharaan yang ada di dalam rumah.

Berkaitan dengan hewan peliharaan, Buya Yahya menjelaskan terkait sikap terhadap hewan di dalam ajaran Islam.

Pada dasarnya, manusia diperintahkan untuk bersikap baik kepada sesama makhluk, termasuk kepada hewan.

Jangan sampai menyiksa hewan karena termasuk perbuatan dosa.

Namun ada juga lima jenis hewan yang tidak mengapa unutk dibunuh.

Tentunya ada alasan mengapa 5 hewan ini sebaiknya dibunuh saja.

"Rasul mengatakan, ada lima jenis binatang (hewan) yang enggak apa-apa kalau mau dibunuh," terang Buya Yahya. 

"Yang pertama adalah burung gagak, yang kedua adalah kalajengking, kemudian elang yang memakan binatang, kemudian tikus, kemudian anjing yang membahayakan," lanjutnya.

Boleh bagi seseorang untuk membunuh 5 jenis hewan tersebut, bahkan menjadi wajib jika sudah membahayakan diri maupun orang lain.

"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh, sesuatu menjadi wajib membunuh jika sudah pasti membahayakan," ujar Buya Yahya. 

"Binatang-binatang tadi kalau pasti membahayakan harus dibunuh dong," lanjutnya.

Karena sifatnya berbahaya dan adanya perintah untuk membunuh hewan tersebut, maka jangan lagi dipelihara.

"Kalau sudah membahayakan dan harus dibunuh ya jangan dipelihara," tegas Buya Yahya.

"Kalau ternyata tidak membahayakan ya tidak wajib dibunuh, tapi kalau mau dibunuh silakan karena sudah disebut begini pada akhirnya membahayakan," lanjutnya.

Oleh sebab itu, tidak dianjurkan untuk memelihara hewan-hewan yang termasuk 5 jenis tadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari sini para ulama menjelaskan bahwa tidak dihimbau untuk melihara yang demikian itu," kata Buya Yahya. 

"Bahkan sebagian malah mengatakan selagi diizinkan dibunuh karena ada sesuatu membahayakan, sebagian mengatakan haram memeliharanya, paling tidak anda menghindar deh," sambungnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT