Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan konsep khiyar dalam pernikahan. Konsep ini memberikan hak kepada suami untuk memilih antara mempertahankan pernikahannya atau menceraikan istrinya yang telah berkhianat.
Khiyar, dalam pengertian umum, berarti memilih yang terbaik dari dua atau lebih pilihan yang ada.
Mengutip sebuah hadis, Ustaz Khalid menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah memberikan saran kepada seorang sahabat yang istrinya diketahui tidak menolak tangan laki-laki lain.
Sang sahabat mengaku masih mencintai istrinya meskipun ia telah berbuat khianat. Nabi Muhammad SAW kemudian menasihatinya untuk meluruskan perilaku istrinya dan mempertahankannya selama ia mampu.
Namun, jika suami merasa tidak mampu lagi menahan beban tersebut, maka perceraian bisa menjadi pilihan terakhir.
Isu perselingkuhan Azizah Shalsa, istri Pratama Arhan dengan mantan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer. Sumber: instagram pratamaarhan8
Ustaz Khalid Basalamah menekankan bahwa meskipun perceraian diperbolehkan, Allah SWT menganjurkan untuk bersabar dan memaafkan.
Load more