Jakarta, tvOnenews.com-- Menyedihkan jika melihat video yang tengah viral di Media Sosial (Medsos) soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami oleh Selebgram Cut Intan Nabila pada Selasa (13/8/2024).
Kasus ini mencuat setelah diviralkan oleh Cut Intan Nabila di Medsos, dan menjadi trending topic. Lalu ia melaporkan sang suami, Armor Toreador ke Pihak Kepolisian.
Hari ini, Rabu (14/8/2024) Polres Bogor menggelar konferensi pers terkait kasus KDRT Cut Intan Nabila tersebut.
Pada kesempatan itu, di depan awak media, Armor mengaku melakukan KDRT kepada Cut Intan Nabila sebanyak lebih dari lima kali sejak 2020.
"Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," kata Armor Toreador saat konferensi pers tersebut.
Melihat maraknya kasus KDRT di tengah masyarakat, mengingatkan sebuah pertanyaan, apakah boleh istri gugat cerai suami dalam Islam?.
Hal ini pun ditanyakan ke Buya Yahya dalam Podcast Tanya Buya di YouTube Microstrategy, dikutip Kamis (15/8/2024).
Ada yang bertanya, seorang wanita alami KDRT selama 10 tahun, apakah boleh ceraikan suami dan apakah jadi dosa?.
Mendengarkan pertanyaan itu, Buya Yahya pun langsung menjawab kalau apabila benar faktanya terjadi alami KDRT selama 10 tahun dari suami.
Buya Yahya menegaskan boleh istri untuk meminta cerai ataupun menggugat cerai suami.
"Jika benar yang apa yang anda sampaikan, bukan wanita durhaka berusaha untuk mengabdi bahkan ngerasain ke suami Anda, itu tidak durhaka. Anda insya Allah sholehah jika benar yang anda sampaikan," kata Buya Yahya menjawab.
"Kemudian jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja sudah diperkenankan kalau minta cerai. Karena perempuan bukan untuk dipukuli, dan kami Ingatkan pada kaum pria, itu sampai ada laki-laki lakukan itu, dia dungu ya mukul istrinya, kaya ring tinju sama istrinya," ungkapnya.
Namun, penjelasan lengkapnya Buya Yahya mengatakan hal yang menjadi utama diperhatikan, yakni kondisi setelah cerai dari suami.
Menurut Buya Yahya, jangan sampai melakukan zina ataupun hubungan terlarang dengan orang lain.
Hal ini sebagaimana, dalam hadits disebutkan Rasulullah saw bersabda:
لاَ تَضْرِبُوْا إِمَاءَ اللهِ! فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيْرٌ يَشْكُوْنَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيِسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
Artinya, “Janganlah kalian memukul para wanita (istri-istri kalian)!”. Kemudian Umar pun datang menemui Nabi saw dan berkata, “Para istri berani dan membangkang terhadap para suami!”, maka Nabi saw pun memberi keringanan kebolehan suami untuk memukul mereka, maka para istri pun dipukul. Akhirnya banyak para istri yang berdatangan menemui istri-istri Nabi dan mengeluhkan suami mereka. Nabi pun berkata, “Sungguh para istri banyak yang telah mendatangi istri-istri Muhammad mengeluhkan tentang suami-suami mereka, mereka itu (para suami yang memukul) bukanlah yang terbaik di antara kalian.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Kemudian, dalam hadits lain Rasulullah saw bersabda:
لَنْ يَضْرِبَ خِيَارُكُمْ
Artinya, “Orang-orang terbaik diantara kalian tidak akan memukul [istrinya].” (HR Al-Hakim).
Sehingga kalau mau cerai dalam islam, harus siap juga hidup menjanda. "Yang perlu anda perhatikan adalah setelah pasca cerai kira-kira anda mampu atau nggak menjanda?," tanyanya.
"karena kalau itu, anda tidak punya yang halal lagi, Anda kalau punya suami yang masih memukuli Anda setiap saat, tapi masih memberikan kebutuhan pribadi untuk Anda masih lumayan, dibandingkan harus cerai lalu malah hidup dengan zina (perilaku buruk)," ungkap Buya Yahya. (Klw)
Waallahualam
Load more