Ada yang bertanya, seorang wanita alami KDRT selama 10 tahun, apakah boleh ceraikan suami dan apakah jadi dosa?.
Mendengarkan pertanyaan itu, Buya Yahya pun langsung menjawab kalau apabila benar faktanya terjadi alami KDRT selama 10 tahun dari suami.
Buya Yahya menegaskan boleh istri untuk meminta cerai ataupun menggugat cerai suami.
"Jika benar yang apa yang anda sampaikan, bukan wanita durhaka berusaha untuk mengabdi bahkan ngerasain ke suami Anda, itu tidak durhaka. Anda insya Allah sholehah jika benar yang anda sampaikan," kata Buya Yahya menjawab.
"Kemudian jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja sudah diperkenankan kalau minta cerai. Karena perempuan bukan untuk dipukuli, dan kami Ingatkan pada kaum pria, itu sampai ada laki-laki lakukan itu, dia dungu ya mukul istrinya, kaya ring tinju sama istrinya," ungkapnya.
Load more