Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti soal kebijakan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang masalah jilbab anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Ketua PP Muhammadiyah itu mengatakan apabila larangan menggunakan jilbab benar-benar diberlakukan akan menyakiti umat Islam di Indonesia.
"Kebijakan kepala BPIP tentang masalah yang terkait dengan anggota paskibraka yang akan terlibat dalam perayaan hari kemerdekaan tahun 2024 di IKN benar-benar telah menyakiti hati umat Islam," ujar Anwar Abbas dalam keterangan resminya diterima tvOnenews.com dari Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ia berpendapat bahwa kebijakan dibuat oleh BPIP dilakukan secara sengaja membuktikan telah melakukan pelanggaran konstitusi negara RI.
Ia menjelaskan aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945, Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa, negara harus berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Itu artinya kebijakan yang dibuat oleh negara dan atau pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama yang ada yang diakui oleh negara di negeri ini," jelasnya.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Memakai hijab/jilbab bagi seorang wanita muslimah adalah ibadah," tuturnya.
Maka, Anwar Abbas menegaskan pemerintah atas negara tidak boleh melarang menggunakan jilbab baik saat kegiatan Paskibraka dan lain-lain.
"Jadi pemerintah harus menghormatinya dan tidak boleh melarang mereka untuk mempergunakannya sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya itu," tegasnya.
Menurutnya, jika BPIP tetap memberlakukan kebijakan larangan menggunakan jilbab terhadap pasukan wanita Paskibraka saat pengibaran Sang Merah Putih dianggap melecehkan agama yang dianut mereka.
Ia mengatakan bahwa Yudian Wahyudi sudah tidak layak dalam membuat kebijakan sekaligus menjabat sebagai Kepala BPIP.
Anwar Abbas menyampaikan hal tersebut demi menjaga manfaat sekaligus martabat bangsa dan negara melalui kegiatan pengibaran Sang Merah Putih di IKN pada 17 Agustus 2024.
"Untuk itu bagi kebaikan dan kemashlahatan bangsa dan negara serta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.
Ia kembali menegaskan Yudian Wahyudi harus segera diberhentikan lantaran dianggap sudah sering membuat kebijakan yang tidak layak.
"Isinya tidak sesuai dengan jiwa dan makna dari Pancasila dan UUD 1945 itu sendiri seperti mengatakan agama adalah musuh terbesar Pancasila," terangnya.
"Hal-hal seperti ini bila dibiarkan maka tentu saja akan bisa merusak nama baik presiden dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan," lanjutnya.
Sementara, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan permintaan maafnya terkait 18 Paskibraka putri Nasional 2024 harus melepas jilbab.
Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang," ungkap Yudian Wahyudi.
"BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," tandasnya.
(hap)
Load more