"Ini adalah menyeramkan, karena siapa sih orang beriman yang mau dikutuk oleh Allah. Oleh karena itu, saya kira kalau dalam pengadilan bukan dengan sumpah, tentu dengan bukti-bukti dan saksi-saksi," jelasnya.
"Biasanya sumpah dilakukan di luar pengadilan untuk memastikan bahwa dia dalam keadaan yang benar," pesan K.H Cholil. (Klw)
Waallahualam
Load more