الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖۖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
Allaziina yanquduuna ‘ahdallaahi mim ba‘di miisaaqih, wa yaqta‘uuna maa amarallaahu bihii ay yuusala wa yufsiduuna fil-ard, ulaa'ika humul-khaasiruun.
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan (silaturahmi), dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi." (QS. Al-Baqarah, 2:27)
Tafsir ayat 27 menjelaskan sebelumnya orang fasik dan Allah SWT telah melakukan perjanjian sebelumnya.
Orang fasik dan Allah SWT sampai meneguhkan perjanjian dimana setiap diri manusia dapat anugerah berupa fitrah karena akal mendukung untuk mendapat petunjuk agama.
Load more