"Mengganggu seperti makan ayam segala macam rusak dapur ya sudah karena mengganggu. Ya nggak apa-apa kalau mengganggu betul ya boleh bunuh," ucapnya lagi.
Sementara itu, dalam perihal boleh atau tidak makan kucing dalam Islam?, melansir halalmui yang dijawab oleh K.H. Abdurrahman Dahlan, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai berikut.
Menurut K.H Abdurrahman segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itu juga yang berlaku dalam hal hukum memakan binatang buas bertaring.
Lebih lanjut, disampaikan para ulama menjelaskan hewan bertaring dimaksudkan di dalam hadist adalah hewan yang berbahaya bagi manusia, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging seperti anjing dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring.
Sebagaimana, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim). Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim). (Klw).
Load more