Kiai Zulfa lalu mencontohkan Syekh Nawawi Al-Bantani, yang mampu mengontekstualisasikan apa yang ada dalam kitab-kitab klasik.
"Yang diikuti ulama dulu itu manhaj (metode berfikir)nya, bukan aqwal (pendapat-pendapat)nya semata. Sebab aqwal harus bisa berubah, tapi kalau manhaj kan tidak," kata Gus Zulfa.
Kiai Zulfa menyebut, dalam Kitab Nihayatuz Zein, Syekh Nawawi Al-Bantani mengikuti pendapat gurunya Imam Al-Bajuri dalam hukum membagikan zakat.
Apakah wajib rata kepada delapan ashnaf (ta'mim al-ashnaf as-tsamaniyah)? Menurut Syekh Nawawi, tidak harus. Tiga ashnaf sudah cukup.
Padahal, lanjut Kiai Zulfa, dulu Imam Syafi'i mewajibkan zakat dibagikan rata kepada dela ashnaf.
"Kenapa Syekh Nawawi berani mengatakan cukup tiga. Karena -- kata Syekh Nawawi, Syekh Al-Bajuri, begitu juga Imam Ibnu 'Ujail al-Yamani -- kondisi sudah berbeda, kondisi zaman sudah berbeda. Dulu mencari ashnaf tsamaniyah mudah, sekarang sulit," kata Gus Zulfa.
Yang menarik, lanjut Kiai Zulfa, Syekh Nawawi mengatakan: "Lau kaana Syafi'iyyu hayyan laafta bidzalik (Andaikata Imam Syafi'i dibangkitkan dan hidup lagi, pasti fatwanya sama dengan fatwaku)."
Load more