Jakarta, tvOnenews.com-- Sebagai umat muslim kumandang adzan ialah panggilan ibadah shalat.
Adzan dan Iqamah adalah panggilan untuk bersiap diri untuk ibadah. Umumnya dilakukan satu atau bahkan beda orang, apa hukumnya?.
Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) kalau mengumandangkan Adzan adzan dan Iqamah dengan orang yang berbeda itu diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi menjelaskan, kalau para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian azan dan iqamah.
Sementara Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.
ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره
“Imam Syafi’i berpendapat dan Abu Hanifah mengatakan bahwa hal itu tidak makruh. Atas dasar riwayat bahwa Ibnu Umi Maktum ketika azan, maka yang iqamah adalah Bilal, begitu juga sebaliknya. Sedangkan hadits tersebut mengandung pesan agar orang yang azan tidak ditimpa rasa kesedihan akibat iqamah dilakukan orang lain.”
Dengan begitu, dalil yang mendukung adalah riwayat dari Ibnu Ummi Maktum, bahwa beliau terkadang mengumandangkan azan dan Bilal yang iqamah, dan terkadang Bilal yang mengumandangkan azan dan Ibnu Ummi Maktum yang iqamah. Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Sehubungan dengan ini, ada pendapat lain mengatakan bahwa azan dan iqamah lebih utama dilakukan oleh satu orang adalah pendapat yang tidak kuat.
Pendapat didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنّ أَخَا صُدَاءِ هُوَ أَذّنَ وَمَنْ أَذّنَ فَهُوَ يُقِيمُ
“Sungguh saudaramu yang bagus itu telah mengumandangkan azan, siapa yang mengumandangkan azan, dia lah yang mengumandangkan iqamah.”(Klw)
Waallahualam
Load more