Kalau salah satu dari pasangan tersebut khawatir akan terjadi syiqaq atau persengketaan, maka dianjurkan melibatkan orang ketiga dari keluarga.
"maka kirimlah kepada suami istri yang bersengketa itu seorang juru damai yang bijaksana dan dihormati dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai yang juga bijaksana dan dihormati dari keluarga perempuan. Jika keduanya, baik suami istri, maupun juru damai itu, bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufik jalan keluar kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahamengetahui atas segala sesuatu, lagi Maha teliti." keterangan tafsir kemenag. (Klw)
Waallahualam
Load more