Jakarta, tvOnenews.com--Kasus pembunuhan yang menyeret nama Ronald Tannur tengah heboh. Pasalnya, ia telah dibebaskan atas kasus tersebut.
Hal ini diketahui dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Salah satu kritikan tegas datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Mengaku heran dengan putusan Hakim, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara.
"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Kamis (25/7/2024).
Load more