News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kegiatan Warga NU Tarik Iuran kepada Masyarakat, PBNU Beri Peringatan, Ternyata...

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Qoumas mengimbau pengurus NU tidak mencari kebutuhan organisasi dari penarikan iuran masyarakat.
Minggu, 28 Juli 2024 - 19:11 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf
Sumber :
  • Akun X Nahdlatul Ulama

Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau seluruh pengurus NU tidak mencari kebutuhan organisasi melalui penarikan iuran dari masyarakat.

"PBNU menetapkan larangan kepada seluruh struktur kepengurusan NU untuk mengutip iuran dari warga yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan organisasi," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dalam konferensi pers setelah rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melarang pengurus NU tidak menarik iuran dari masyarakat. Misalnya pendanaan membangun gedung kantor dan berbagai acara kegiatan keagamaan.

Ketum PBNU itu menegaskan seluruh iuran yang telah ditarik segera dikembalikan berupa bentuk berbagai amalan.

"Dalam bentuk sedekah, infak atau zakat melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama (Laziznu)," tuturnya.


Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (kiri) dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/7/2024). (ANTARA/Prisca Triferna)

Dalam rapat pleno, ia menyampaikan keputusan perihal petugas PBNU yang mendapatkan tugas organisasi dilarang menerima pemberian honor.

KH. Yahya Cholil menyatakan bahwa, PBNU akan menanggung seluruh pembiayaan baik kepada petugas yang mendapat amanat menjalankan tugas. Maka, ia mengimbau seluruh pengurus daerah tidak memberikan honor kepada petugas.

Ia menyebut larangan pemberian honor juga menjadi bagian hasil dari rapat pleno. Hal ini membuat PBNU terus meningkatkan kinerjanya lebih baik.

Adapun hasil berbagai kesepakatan pada rapat pleno tentang pedoman penyelenggaraan organisasi, peraturan tentang pedoman penyelenggaraan konferensi atau forum-forum.

tvonenews

Kemudian, ada juga kesepakatan meliputi aturan tata cara pelantikan kepengurusan, pedoman pelarangan rangkap jabatan, peraturan terkait bantuan perjalanan penugasan dan pedoman kerja sama usaha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini harus dikoreksi dan saya kira menjadi kewajiban dari PBNU untuk meluruskan ini dan apabila ditemukan bahwa materi-materi ini kemudian dibawa masuk ke lembaga pendidikan NU maka harus dicabut, ditarik," tandasnya.

(ant/hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT