Jakarta, tvOnenews.com-- Surah An-Nis.pada ayat ke -7 menjelaskan, perihal pembagian warisan atau harta dalam Islam.
Tentunya dengan aturan yang Allah SWT sudah tentukan.
Dengan begitu bisa jadi panduan agar lebih berkah dalam pembagian warisan ataupun harta peninggalan orang tua.
Merangkum dari laman Qur'an Kementerian Agama (Kemenag), diriwayatkan bahwa Ummu Kuhhah istri Aus bin Sabit mengadukan persoalannya kepada Rasulullah, bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud.
Lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya, dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus, kemudian turunlah ayat ini.
Dijelaskan perihal, bagaimana pembagiannya untuk anak laki -laki dan perempuan di surah ke-7 ini.
Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya, ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah.
Load more