Hah, Wudhu Jadi Batal saat Suami-Istri Bersentuhan, Memangnya Benar? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Mazhab ini
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Ia memberikan pernyataan tersebut karena mengacu dari pandangan syariat Agama Islam.
Kemudian, pendakwah itu kembali menegaskan meski kedua insan telah menikah tetap batal karena berawal mereka berstatus tak punya hubungan kedekatan, misalnya keluarga atau saudara.
"Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda," tuturnya.
"Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram," lanjutnya.
Sesuai dalil Al-Quran menjadi bagian penjelasan dari Surah Al-An'am ayat 7 tentang bersentuhan, Allah SWT berfirman:
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتٰبًا فِيْ قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوْهُ بِاَيْدِيْهِمْ لَقَالَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ هٰذَآ اِلَّا سِحْرٌ مُّبِيْنٌ
Wa lau nazzalnaa ‘alaika kitaaban fii qirtaasin fa lamasuuhu bi'aidiihim laqaalal-laziina kafaruu in haazaa illaa sihrum mubiin.
Artinya: "Seandainya Kami turunkan kepadamu (Nabi Muhammad) kitab (berupa tulisan) pada kertas sehingga mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri, pastilah orang-orang kafir itu mengatakan, “Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata." (QS. Al-An'am, 6:7)
Adapun hadits mengenai pembahasan tentang meraba sebagaimana kasus suami-istri bersentuhan ketika telah wudhu disahihkan Syaikh Syu'aib Al-Arnauth, Rasulullah SAW bersabda:
وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ
Artinya: "Zinanya tangan adalah dengan meraba." (HR. Ahmad, 2:349)
Kemudian, Abdullah bin Umar RA menerangkan dalil soal laki-laki dianjurkan berwudhu ketika mencium istrinya, begini bunyinya:
قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ
Load more