Hah, Wudhu Jadi Batal saat Suami-Istri Bersentuhan, Memangnya Benar? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Mazhab ini
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Wudhu mempunyai fungsi seabgai salah satu syarat shalat tetap sah.
Seorang Muslim tidak menyempatkan wudhu saat memaksakan shalat maka ibadahnya tak sah.
Namun, ada hal yang harus menjadi perhatian soal wudhu terkait sikap suami dan istri hendak melaksanakan shalat atau ibadah lainnya.
Beberapa orang meyebutkan bahwa wudhu tidak batal dan tubuhnya tetap suci jika suami-istri bersentuhan.
Sebaliknya, sebagian orang lainnya memberikan asumsi kalau suami-istri sengaja menyentuh tubuhnya masing-masing maka wudhu menjadi batal.
![]()
Ilustrasi seorang pria mengambil air wudhu. (Istimewa)
Lantas, manakah yang benar mengenai hukum wudhu melibatkan suami-istri saat bersentuhan? Apakah batal atau tetap sah? Buya Yahya mengungkap hal ini secara gamblang.
tvOnenews.com mengutip dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (20/7/2024), Buya Yahya menerangkan mengenai hukum wudhu kepada jemaahnya saat ceramah.
Buya Yahya mengawali tentang amalan wudhu diambil dari Mazhab Imam Syafi'i.
Terutama pembahasan mengenai suami istri bersentuhan ketika mereka telah berwudhu.
Menurutnya, wudhu menjadi batal tidak hanya melihat dari persoalan status mereka.
Pendakwah itu menjelaskan bahwasanya hukum wudhu menjadi batal atau tidak mengacu dari hubungan mahram seseorang.
Hal ini menjadi penjelasan terkait perbedaan hukum yang membatalkan wudhu.
"Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram," ucap Buya Yahya.
Pria bernama KH. Yahya Zainul Ma'arif itu menegaskan tidak ada mahram yang melekat terhadap suami-istri.
Ia menyampaikan secara gamblang meski keduanya sudah sah bukan berarti sembarangan untuk berduaan.
Ia menyatakan istri belum menjadi mahram bagi seorang suami ketika berada di posisi mereka sudah berwudhu.
"Kalau pun dia sudah menjadi istri tetap saja itu bukan mahram. Cuman karena istri, dia anggap boleh berduaan," terangnya.
Sebaliknya, ia kembali menjelaskan kalau mempunyai hubungan mahram maka orang tersebut tidak bisa menikah dan resmi menjadi suami-istri.
"Jika membahas hubungan mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda," tegasnya.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon itu menuturkan suami-istri tidak mempunyai mahram sejak mereka belum menikah.
Load more