Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa, 4:23)
Ustaz Abdul Somad menjelaskan menantu laki-laki bersifat mahram muabbad terhadap mertua, khususnya kepada ibu dari sang istri.
Pria usia 47 tahun itu menuturkan bahwa, menantu laki-laki dan ibu mertua diharamkan untuk menikah selamanya karena sudah meminang sang istri.
Ini mengingat menantu laki-laki mempunyai hubungan keluarga meliputi kekerabatan, perkawinan, dan persusuan.
"(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita," terangnya.
Pendakwah itu menambahkan selama menikahi anaknya maka menantu laki-laki tidak bisa mengajak ibu mertuanya ke jenjang lebih serius.
"Antum tak bisa menikah dengan dia. Tidak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya," jelasnya.
Load more