Hal pertama menjadi acuan para wali senantiasa mengingat pesan Rasulullah SAW diterangkan dalam hadits Tirmidsi Nomor 1085 dan hadits lain, begini bunyinya:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Artinya: "Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi." (HR. Tirmidzi)
Hal kedua meliputi mempermudahkan bagi calon mempelai pria memberikan mahar dan biaya acara, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
Artinya: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah."
Adapun hadits lain menjelaskan kemudahan mahar sangat dianjurkan, Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
Artinya: "Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah." (HR. Abu Daud)
Kaum muslimin rahimakumullah
Adapun hal penting untuk para tamu undangan dan hadiri lainnya saat mendatangi suatu acara pernikahan.
Hal pertama meliputi mempelai berharap mendapatkan doa dari para tamu yang hadir, Rasulullah SAW bersabda:
Load more