tvOnenews.com - Ketua KPU Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemecatan usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dinilai melakukan tindak asusila.
Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melaporkan tindakan asusila yang didapatkannya dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
DKPP menemukan fakta bahwa Hasyim mengajak CAT berkomunikasi intens melalui WhatsApp usai bertemu dalam acara bimbingan teknis untuk seluruh PPLN Pemilu 2024 di Bali.
Lalu, Hasyim mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.
Hasyim Asy’ari juga dinilai memberikan perlakuan khusus yang tidak wajar dilakukan Ketua KPU.
Pasalnya, Hasyim kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia dan sebaliknya.
Hasyim juga menyediakan apartemen untuk CAT, agar bisa tinggal berdekatan dengannya.
Load more