Hanya jemaah dengan visa haji yang boleh melaksanakan ibadah haji.
Bahkan demi menangkal jemaah haji yang tidak resmi, ketika mendekati puncak haji 1445 H/2024 M, Pemerintah Arab Saudi gencar melakukan pemeriksaan dan razia di pemondokan.
Polisi Arab Saudi atau yang biasa disebut Askar kerap melakukan pengecekan visa haji sebagai tasreh (izin) resmi memasuki wilayah Makkah.
Otoritas keamanan Arab Saudi juga setempat diterjunkan untuk melakukan razia dan patroli, baik untuk mengawasi kelancaran lalu lintas, keamanan, maupun penegakan hukum di pintu-pintu masuk ke Kota Makkah, tempat-tempat suci, serta jalur-jalur menuju wilayah Tanah Haram tersebut.
Hal tersebut dilakukan Arab Saudi guna memastikan keamanan jemaah haji serta mencegah masuknya jemaah ilegal ke Kota Makkah.
Jemaah haji yang tidak memiliki izin haji yang sah atau visa haji resmi akan didenda 10.000 Riyal atau sekitar Rp43 juta.
Tak hanya itu, jemaah haji tanpa visa haji resmi juga akan dideportasi serta dilarang masuk ke Tanah Suci selama periode yang ditentukan secara hukum.
Sementara bagi agen atau tarvel yang ‘nekat’ mengangkut jemaah haji ilegal akan dikenai hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal untuk setiap jemaah.
Load more