News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saat 10 Hari Pertama Muharram, Suami-Istri Tak Boleh Hubungan Intim, Apakah Benar? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya...

Buya Yahya mengungkap adanya isu saat 10 hari pertama bulan Muharram, suami-istri dilarang hubungan intim. Apakah benar? Buya Yahya ungkap hukum dari kasus ini.
Senin, 8 Juli 2024 - 01:30 WIB
Buya Yahya ungkap hukum suami-istri hubungan intim pada 10 hari pertama bulan Muharram
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews

tvOnenews.com - Bulan Muharram menjadi tanda Tahun Baru Islam sekaligus salah satu bulan paling mulia.

Hal ini menunjukkan bulan Muharram masuk dalam daftar Asyhurul Hurum sebagai bulan ditetapkan paling mulia oleh Allah SWT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Umat Muslim berbondong-bondong melakukan amalan pada 10 hari pertama bulan Muharram untuk mendapat keutamaan paling dahsyatnya.

Misalnya salah satu amalan menjadi populer selalu dikerjakan umat Muslim, yakni puasa pada saat 10 hari pertama bulan Muharram.

Namun, ada kabar muncul terkait suami-istri tidak boleh melakukan hubungan intim di waktu 10 hari pertama Muharram.


Ilustrasi pasangan suami-istri hendak hubungan intim di momen 10 hari pertama bulan Muharram. (Freepik)

Lantas, apakah benar suami-istri tidak boleh melakukan hubungan intim selama 10 hari pertama bulan Muharram? Buya Yahya menjelaskan kasus ini sebagai berikut.

Seperti apa Buya Yahya menerangkan tentang persepsi hubungan intim suami-istri tidak dianjurkan pada 10 hari pertama Muharram? Mari simak penjelasannya di sini.

tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Senin (8/7/2024), Buya Yahya membagikan hukum hubungan intim dilakukan suami-istri pada 10 hari pertama bulan Muharram.

Dalam suatu ceramah, Buya Yahya menjelaskan hukum hubungan intim dilakukan suami-istri di awal Tahun Baru Islam menjadi sesuatu ilmu yang baru.

Awalnya Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari salah satu jemaah terkait tidak dianjurkan suami-istri berhubungan intim pada 10 hari pertama Muharram.

Pasalnya, jemaah tersebut merasa kebingungan terkait hal tersebut lantaran 10 hari pertama di bulan Muharram dianggap sangat mulia.

Meski sudah sah, hubungan intim salah satu menjadi bagian yang harus diperhatikan ketika seorang Muslim tengah menjalankan berbagai amalan di momen 10 hari pertama Muharram.

Buya Yahya pun menjawab terkait kebingungan tersebut dan ia mengerti ketakutan seseorang sedang memperbanyak amalan di bulan mulia ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terutama bagi yang berusaha mendapat banyak keutamaan melalui pelaksanaan berbagai amalan di awal Muharram.

Menurut Buya Yahya, suami-istri tetap diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim baik pada Tahun Baru Islam maupun 10 hari pertama bulan Muharram.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT