Menurutnya, masyarakat Sumbar mengira nama masjid raya tersebut sudah ditetapkan keabsahannya sebelum diganti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sehingga nama Masjid Raya Sumatera Barat menjadi kebanggaan dan bentuk kebahagiaan bagi masyarakat di daerah Ranah Minang tersebut.
Ia menjelaskan jika melihat dari tipologi masjid di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 394 Tahun 2004 mempunyai penyebutan Masjid Negara.
Maka Masjid Negara menjadi ketetapan yang telah dibentuk pemerintah dan statusnya berada di ibu kota masing-masing provinsi negara.
Ia mengatakan penamaan Masjid Raya sebagai bentuk tempat ibadah telah ditentukan pemerintah berasal dari tingkat provinsi.
Adapun pemerintah memberikan nama Masjid Agung untuk ditingkat kabupaten/kota.
Sedangkan masjid berada tingkatan kecamatan yang ditetapkan pemerintah bernama Masjid Besar, dan masjid tingkat desa atau kelurahan mempunyai sebutan Masjid Jami'.
Load more