Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad yang diunggah dalam kanal YouTube.
Dalam salah satu kajian Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa rokok adalah makruh.
“Tidak apa-apa bagi yang mengatakan rokok itu makruh,” jelas Ustaz Abdul Somad.
Lantas, apakah harus mengambil wudhu lagi? Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan yang berbeda mengenai rokok.
Jika ada yang mengharamkan rokok, maka wudhu batal dan wajib mengambil lagi ketika akan melaksanakan shalat.
“Muhammadiyah rokok haram, Saudi Arabia mengatakan rokok haram, UI mengatakan rokok haram bagi anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui,” kata Ustaz Abdul Somad.
Load more