Menurut Buya Yahya, seorang istri tetap memiliki hak atas hartanya.
Misalnya pada harta yang telah dikumpulkan oleh sang istri dengan pekerjaannya sendiri, hasil jual beli, menabung, dan sebagainya.
Walaupun sudah terikat pernikahan, seorang suami tetap harus meminta izin jika ingin menggunakan harta istri.
Sehingga tidak dikenal istilah harta istri adalah harta suami di dalam ajaran Islam.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more