Ia memuji tambahan layanan fast track di Embarkasi Jakarta, Solo dan Surabaya memudahkan jemaah melakukan proses imigrasi dari Indonesia dan tidak perlu diurus di Arab Saudi.
"Terobosan lain dari Kemenag adalah pemberlakuan syarat istitha’ah sebelum pelunasan haji. Cek istitha’ah dilakukan sebagai syarat syar’i seorang calon jemaah haji lolos memenuhi persyaratan melaksanakan ibadah haji. Sebelum haji tahun ini, para jemaah haji yang telah masuk daftar tunggu harus melakukan pelunasan pembayaran biaya haji sebelum dilakukan cek istitha’ah," tandasnya. (put/mch/hap)
Load more