News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernah Makan di Warung tapi Bayarnya saat Sudah Selesai Makan? Ternyata Kata Buya Yahya Itu...

Apakah boleh makan di sebuah warung tapi bayarnya saat sudah selesai makan? Buya Yahya jelaskan tentang transaksi dalam Islam, apa yang boleh dan tidak boleh.
Kamis, 27 Juni 2024 - 15:56 WIB
Buya Yahya, bolehkah makan tapi bayar belakangan?
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Apa hukumnya jika makan di sebuah warung tetapi pembayarannya dilakukan setelah makannya selesai?

Di dalam Islam, diatur secara ketat segala hal di dalam kehidupan, termasuk hal kecil seperti transaksi makan di warung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ini harus dipandang sebagai sebuah panduan dari Allah agar kehidupan di dunia bisa tertib dan terhindar dari kecurangan.

Lantas bagaimana dengan transaksi di warung ketika proses pembayaran dilakukan setelah makan selesai?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum makan dulu bayar kemudian. 

Menurut Buya Yahya, memang di dalam madzhab Syafi'i diatur secara ketat persoalan jual beli.

"Ada di dalam fiqih dibahas, dalam madzhab Syafi'i jual beli agak ketat sekali," tegas Buya Yahya.

Sehingga jangan sembarangan dalam proses transaksi jual beli karena sudah ada aturannya.

Jangan sampai melanggar aturan tersebut karena bisa membuat transaksinya tidak sah dan mendapatkan dosa.

Lalu bagaimana dengan transaksi makan di warung yang bayarnya belakangan?
 
Buya Yahya menerangkan bahwa masalah ini bisa dilihat dari dua sisi penjelasan yaitu jumhur ulama dan madzhab Syafi'i.

Menurut Buya Yahya, transaksi semacam itu hanya boleh dilakukan apabila pembeli sudah mengetahui harganya.

"Apakah kita ambil madzhab jumhur atau pendapat dalam madzhab Syafi'i, jual beli seperti itu sah dengan catatan kita sudah tahu harganya," terang Buya Yahya.

Jika harga tak disebutkan di awal, setidaknya pembeli sudah mengetahui kisarannya.

"Atau paling tidak kita sudah mengerti perkiraan harganya, naik turunnya tidak terlalu jauh supaya tidak dipentung itu," kata Buya Yahya.

"Makanya kalau anda makan di warung yang anda baru, enggak ngerti, enggak tanya harganya, anda dipentung, salahnya sendiri anda masuk ke sana," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Transaksi-transaksi semacam ini menurut Buya Yahya sebenarnya adalah hal-hal yang kecil sehingga dianggap sah.

"Tapi kalau sudah tetangga kita, tempenya 2.500, kerupuknya 1.000, ini sudah jelas, itu sah, makan dulu tapi dibayar nanti, itu sah," ujar Buya Yahya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT